Musi Banyuasin, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa, di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan. Aset yang disita KPK itu berupa bangunan dan tanah senilai Rp3 miliar, dan diduga menjadi milik Mustafa sejak tahun 2015 lalu.
“Tanah ini diduga dibeli oleh tersangka pada 2015, dan dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar, beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa, yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Muba tahun 2015,” ujar Plt. Jubir KPK, Ali Fikri di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (15/9/2020).