Korban Luka akibat Sumur Minyak Terbakar di Muba Jadi 3 Orang

- Korban kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyusin bertambah jadi tiga orang.
- Pekerja mengalami luka bakar akibat percikan api yang menjalar ke sumur lain.
- Warga diimbau untuk tidak melakukan bongkar mandiri dan pemilik sumur sudah diamankan untuk penyidikan.
Musi Banyuasin, IDN Times - Korban kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyusin, kini bertambah jadi tiga orang dari sebelumnya satu orang. Diketahui, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi di Kecamatan Keluang, tepatnya di lahan HGU kebun sawit milik PT Hindoli blok I 28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tiga orang tersebut merupakan pekerja, yang kini mengalami luka bakar akibat insiden tersebut. Penyebab kebakaran akibat adanya percikan api yang menjalar ke sumur lain yang berdekatan, dan ikut terbakar serta menghanguskan peralatan di sekitar lokasi.
1. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, untuk korban sementara ada tiga orang yang mengalami luka bakar akibat insiden tersebut.
"Yang teridentifikasi ada tiga orang, sebelumnya Kanit Reskrim dan Kanit Intel sudah ke rumah sakit Sungai Lilin tempat ketiga korban menjalani perawatan," ujarnya Senin (16/12/2024).
Yohan menyebutkan, setelah menetapkan pemilik sumur sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan dari pengembangan perkara akan ada tersangka lainnya.
"Jadi kami sudah memasang plang imbauan kepada masyarakat di sana, sesuai dari amanat Forkopimda Muba agar masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal drilling di TKP," ujarnya.
2. Polsek Keluang segera lakukan tindakan represif

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan bongkar (area sumur minyak) secara mandiri. Hal ini dikhawatirkan akan kembali memicu kebakaran dan potensi bahaya lainnya.
"Sebentar lagi dalam waktu dekat ini akan kami lakukan tindakan yang bersifat represif. Masyarakat diminta untuk waspada agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," tegasnya.
Dari peristiwa ini, pihaknya sudah mengamankan pelaku yakni Serli Marlinton (43) warga Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang merupakan pemilik sumur minyak yang terbakar.
"Saat ini Polsek sedang fokus dalam proses penyidikan, pemilik sumur sudah kita amankan untuk diambil keterangannya," bebernya.
3. Pemilik sumur tak punya izin usaha

Yohan menambahkan, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak ilegal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, rupanya dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah. Selain itu sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 3 minggu," ucapnya.