KLH Sisir Karhutla, Ancam Perusahaan Lalai Lewat Sengketa Lingkungan

- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong perusahaan pemegang konsesi untuk bekerja sama dalam mencegah kebakaran di wilayahnya.
- KLH mengancam akan memberikan sanksi administratif jika perusahaan konsesi tidak memiliki sarana prasarana sesuai standar lingkungan hidup.
- Pihak swasta seperti APP, RAPP, PTPN berkomitmen dalam mencegah kebakaran lahan di wilayah konsesinya dengan memantau titik panas dan titik api sepanjang 24 jam.
Palembang, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan pendataan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi di tahun ini. Sebanyak 2 ribu perusahaan penerima izin konsesi di Indonesia diminta untuk bekerja sama dan waspada dalam mencegah kebakaran di wilayahnya.
"Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pihak pemegang konsesi, bila mana terjadi kebakaran di wilayahnya untuk untuk segera memadamkan api," ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (29/7/2025).
1. Pemilik konsesi wajib miliki prasarana penanganan karhutla

Hanif menyebutkan, perusahaan penerima izin konsesi diwajibkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) khusus untuk melakukan pemadaman di wilayahnya. Selain itu, peralatan pemadaman yang memadai juga menjadi penting guna memadamkan api.
"Kita juga meminta laporan mengenai SDM, sarana dan keuangan perusahaan konsesi. Beberapa perusahaan kita datangi untuk mengecek langsung kesiapan menghadapi ancaman karhutla," jelas dia.
Dirinya menilai kewajiban perusahaan pemilik konsesi mencegah kebakaran lahan sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2019 dalam penanganan karhutla. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi administratif jika ada perusahaan konsesi yang tidak memiliki sarana prasarana sesuai standar lingkungan hidup.
"Kita akan menyisir hotspot dan firespot di lokasi konsesi. Kita sedang melakukan verifikasi lapangan kalau tidak ada upaya pemadaman kami akan membawa ke sengketa lingkungan hidup," jelas dia.
2. Ajak perusahaan konsesi kerja sama atasi Karhutla

Menurutnya, ancaman tersebut tidak main-main diberikan kepada pemilik lahan konsesi yang ada di Indonesia. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait beberapa kejadian kebakaran lahan yang ada di tanah air.
"Jika kebakaran lahan tidak menimbulkan korban jiwa kita akan bawa kepada perselisihan lingkungan hidup dengan mengembalikan kerugian negara. Dari kebakaran lahan lalu, kita menerima pengembalian kerugian negara mencapai Rp18 triliun dari karhutla," jelas dia.
Dirinya menilai pemerintah bersama pihak swasta terus melakukan kerja sama untuk mencegah bencana kebakaran lahan meluas di beberapa wilayah di Indonesia. Kerja sama tersebut sudah dilakukan dalam penanganan Karhutla di Rokan Hilir, Riau dengan menerjunkan tim tambahan membantu tim dari Polri dan TNI yang melakukan upaya pemadaman kebakaran.
"Kita juga meminta dukungan swasta seperti di Riau dengan tambahan 10 unit tim dari APP, RAPP, PTPN dan semuanya kita berangkatkan ke Rokan Hilir guna menambah pasukan di sana karena kebakaran cukup melebar (meluas)," jelas dia.
3. APP Group lakukan integrasi penanganan Karhutla di Sumsel

Dalam apel ini, APP Group melalui unit usahanya PT OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) bersama mitra pemasoknya terus berkomitmen dalam mencegah kebakaran lahan di wilayah konsesinya. Beberapa upaya pencegahan dilakukan dengan memantau titik panas dan titik api sepanjang 24 jam, konektivitas antar distrik dan memperkuat jalur distribusi air, serta efisiensi respon cepat di lapangan.
"Integrasi antara patroli udara, pemantauan darat, dan teknologi berbasis data kami jadikan fondasi untuk memastikan titik api dapat ditangani sebelum meluas," ungkap GM Fire Management APP Group, Sujica Lusaka.