Palembang, IDN Times - Situasi haru menyelimuti ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, usai tersangka Farida yang sedang hamil lima bulan diputuskan batal masuk penjara. Korban penganiayaan bernama Rahma telah memaafkan Farida.
Farida pun telah mengakui perbuatannya. Ia langsung sujud syukur di ruang Kejaksaan Negeri Palembang usai dimaafkan sembari menangis tiada henti, .
“Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Farida, Selasa (22/2/2022).