Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keracunan Jajanan Semprot di Palembang, 14 Siswa SD Terdampak

Izin edar jajanan semprot habis masa berlaku (IDN Times/Dokumen Feny Maulia Agustin)
Izin edar jajanan semprot habis masa berlaku (IDN Times/Dokumen Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • 14 siswa SD Negeri 39 Palembang keracunan minuman semprot berperisa, izin edar sudah habis
  • BBPOM Palembang sedang memeriksa produk dan intens melakukan pengawasan di kantin sekolah
  • Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Palembang menunggu hasil uji laboratorium sampel minuman untuk memastikan penyebab keracunan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times – Sejumlah siswa di SD Negeri 39 Palembang mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman berperisa dalam kemasan semprot. Jumlah siswa yang terdampak ternyata lebih dari lima orang.

Izin edar untuk minuman tersebut sudah habis masa berlakunya berdasarkan data Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM). "Sedang ada pemeriksaan oleh BBPOM ke produsennya," ujar Plt Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan, Rabu (31/7/2024).

1. Jajan minuman semprot berperisa diproduksi di Jakarta dan Tangerang

Siswa SD di Palembang keracunan akibat minuman semprot perisai (IDN Times/Dokumen)
Siswa SD di Palembang keracunan akibat minuman semprot perisai (IDN Times/Dokumen)

Informasi awal yang diterima menyebutkan lima siswa mengalami keracunan, dengan empat dirawat di Rumah Sakit Bunda Palembang dan satu lainnya rawat jalan. Namun, setelah penelusuran, ternyata ada 14 siswa yang mengonsumsi minuman berperisa semprot, dengan 12 siswa menunjukkan gejala keracunan.

Minuman semprot tersebut terdaftar di BBPOM dengan nomor MD266631013261, namun izin edarnya telah habis sejak 2023. Hasil pencarian di situs BBPOM menunjukkan produk ini diproduksi di Jakarta dan Tangerang. "Izin edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis," kata Tedy.

2. BBPOM uji cemaran zat kimia sampel produk jajanan semprot

Izin edar jajanan semprot habis masa berlaku (IDN Times/Dokumen Feny Maulia Agustin)
Izin edar jajanan semprot habis masa berlaku (IDN Times/Dokumen Feny Maulia Agustin)

BBPOM Palembang sedang memeriksa sampel minuman tersebut dan hasilnya akan disampaikan ke BBPOM pusat. Saat ini, BBPOM Palembang intens melakukan pengawasan makanan dan minuman di kantin-kantin sekolah, terutama sekolah dasar. "Pengawasan jajanan anak sekolah dilaksanakan beriringan dengan pengawasan produk obat dan makanan yang beredar, dikawal dengan program prioritas nasional PJAS kerja sama dengan lintas sektoral, Dinas pendidikan kesehatan," tambah Tedy.

Pengujian sampel minuman semprot dilakukan dengan melihat tingkat cemaran kimia dan mikrobiologi dalam produk. BBPOM juga akan membandingkan sampel dari produk yang beredar luas dengan produk yang diamankan dari kantin SD Negeri 39 Palembang.

"Kita cek produk yang sama di peredarannya untuk diuji parameter yang sama juga," kata Tedy. Hasil pencarian menunjukkan izin edar jajanan semprot bermerk Qeqe habis masa berlaku pada 11 April 2023. Minuman tersebut terdaftar sebagai minuman berperisa buah anggur yang diproduksi oleh PT Aneka Anugrah Abadi.

3. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan inspeksi ke kantin sekolah

Siswa SD di Palembang keracunan akibat minuman semprot perisai (IDN Times/Dokumen)
Siswa SD di Palembang keracunan akibat minuman semprot perisai (IDN Times/Dokumen)

Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang telah melakukan inspeksi ke kantin SD Negeri 39 pasca menerima laporan keracunan.

"Produk sudah diamankan, kita masih menunggu hasil uji laboratorium sampel minuman yang diuji oleh BPOM untuk memastikan penyebab siswa diduga keracunan," ujar Kasi Kesiswaan Disdik Palembang, Nopi Antariksa, Selasa (30/07/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Yogie Fadila
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us