Prabumulih, IDN Times - Usai melakukan penggeledahan dan memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Marthodi HS, sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, Senin (13/11/2023).
Marthodi keluar menggunakan rompi tahanan berwarna pink nomor 1. Ia langsung dikawal masuk mobil tahanan dari Kejari Prabumulih pada pukul 16.00 WIB.