Kemendagri Longgarkan Aturan, Pemprov Sumsel Sesuaikan Kegiatan di Hotel

Palembang, IDN Times - Pemerintah daerah kini diperbolehkan kembali menggelar kegiatan di hotel dan restoran, menyusul pelonggaran kebijakan efisiensi anggaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk fleksibilitas terhadap aktivitas kedinasan yang memerlukan ruang representatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Edward Candra, menyambut kebijakan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah catatan guna mendukung industri perhotelan dan restoran di Sumsel.
"Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, dan beberapa kegiatan memang sudah dilaksanakan di hotel. Namun, kegiatan dilakukan dengan pembatasan jumlah peserta," ujar Edward, Senin (9/6/2025).
1. Sekda tetap pilah kegiatan di hotel

Edward menjelaskan, dengan adanya kelonggaran aturan efisiensi kegiatan di hotel dan restoran tetap akan dilakukan evaluasi. Dirinya menjelaskan, tidak seluruh kegiatan harus dilakukan di kedua tempat melainkan dipilah sesuai kebutuhan.
"Tetap dipilah-pilah kalau memang sudah teranggarkan full day atau half day tetap dilaksanakan," jelas dia.
2. Lakukan kegiatan setengah Hybrid

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di hotel tidak akan berlangsung mengundang seluruh peserta. Pihaknya tetap akan menyiasati kegiatan secara hybrid.
"Karena dilaksanakan secara hybrid, jadi ada yang dari kantor dan ada yang di lokasi kegiatan acara," jelas dia.
3. Rapat OPD diutamakan di kantor

Menurutnya, di tengah situasi kelonggaran efisiensi anggaran yang ada pihaknya memastikan kegiatan rapat juga dapat digelar di kantor masing-masing.
"Kalau rapat-rapat rutin biasa bisa di kantor-kantor pemerintah," jelas dia.