Palembang, IDN Times - Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang mengatur pelaksanaan ibadah di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berdasarkan Surat Edaran nomor SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag meminta warga Palembang agar tidak berkumpul saat lebaran Idul Adha tahun ini.
"Untuk tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan, sebaiknya pada saat potong hewan tidak nonton bersama-sama," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah, Kamis (24/6/2021).
