Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenag Minta Warga Palembang Tak Tonton Pemotongan Hewan Kurban

Kemenag Minta Warga Palembang Tak Tonton Pemotongan Hewan Kurban
Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Share Article

Palembang, IDN Times - Jelang Idul Adha 1442 Hijriah, Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang mengatur pelaksanaan ibadah di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Berdasarkan Surat Edaran nomor SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kemenag meminta warga Palembang agar tidak berkumpul saat lebaran Idul Adha tahun ini.

"Untuk tidak mengumpulkan massa yang menyebabkan kerumunan, sebaiknya pada saat potong hewan tidak nonton bersama-sama," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Palembang, Deni Priansyah, Kamis (24/6/2021).

1. Hewan kurban yang telah dipotong langsung dibagikan oleh panitia

Ilustrasi umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al Muttahirin, Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)
Ilustrasi umat muslim melaksanakan salat di Masjid Al Muttahirin, Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (31/7/2020).(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pras)

Ia mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam SE tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan ibadah seperti pemotongan hewan kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti panitia yang secara langsung membagikan daging kurban ke rumah warga," katanya.

2. Pengurus masjid menyiapkan prokes untuk warga yang ingin salat

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengimbau untuk menekan kerumunan, Kemenag Palembang turut mengingatkan masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya saat salat sunah Idul Adha. 

"Apabila kota masih zona merah, pelaksanaan (salat) harus prokes. Masyarakat baiknya bawa sajadah masing-masing dari rumah. Selain itu, masjid harus mengatur jarak pada saat pelaksanaan salat," timpal dia.

3. Salat di rumah jika kasus COVID-19 naik signifikan

Ilustrasi pengecekan kesehatan masyarakat untuk persiapan salat jemaah di masjid (Dokumen)
Ilustrasi pengecekan kesehatan masyarakat untuk persiapan salat jemaah di masjid (Dokumen)

Jika melihat kondisi satu wilayah dengan lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerapkan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Jadi sesuai SE tersebut kalau memang status Palembang zona merah maka kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Tentunya kita harus memaklumi situasi ini demi keselamatan dan kenyamanan di tengah pandemi," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ratu Dewa Hormati Proses Hukum usai Kantor Dishub Palembang Digeledah

01 Jul 2026, 17:38 WIBNews