Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Jambi pada Kamis (18/8/2022). Mereka datang bersama aktivis perempuan Irma Hutabarat.

Kamaruddin mengatakan, kedatangan mereka untuk menyelesaikan dan menjemput lima surat kuasa hukum baru.

"Kami sudah siapkan 5 surat kuasa, yaitu surat kuasa untuk melapor balik," ujarnya.

1. Surat kuasa untuk melaporkan istri Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Surat kuasa hukum yang pertama kata Kamaruddin untuk melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri disebutnya telah membuat laporan palsu dengan menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

"Dia dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata. Padahal itu tidak benar. Laporan mereka sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Maka itu, melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," jelasnya.

2. Surat kuasa berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Sedangkan surat kuasa hukum kedua berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir J. Uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J dipindahkan ke rekening salah satu tersangka.

"Terjadi pada 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan, dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri.

"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri yang membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pihak kepolisian belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir J hingga saat ini. "Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya," ujar Kamaruddin.

3. Melaporkan Beny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan

Benny Mamoto sebagai pembicara dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Keluarga Brigadir J juga akan melaporkan orang-orang yang diduga telah menyebarkan informasi hoaks, seperti Beny Mamoto dari Kompolnas dan mantan Kapolres Jakarta Selatan termasuk yang dilaporkan.

"Yang menyebarkan hoaks seperti mantan Kapolres Jakarta Selatan. Demikian juga Beny Mamoto dari Kompolnas. Kemudian ada yang membuat laporan palsu atas nama Pak Ferdy Sambo," ujarnya.

"Surat kuasa berikutnya terkait laporan penyebaran hoaks atau informasi bohong, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Surat kuasa berikutnya terkait perbuatan melawan hukum, akan kami gugat secara perdata," tambah Kamaruddin.

Share
Topics
Editorial Team
M Ramond
EditorM Ramond
Follow Us