Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN

Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)
Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 Triliun
  • Belum ada tersangka meski kerugian negara telah disita
  • Penyidik dalami siapa saja yang terlibat dan berpotensi jadi tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita barang bukti sebesar Rp506 Miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pemberian Fasilitas pinjaman atau kredit yang dilakukan bank BUMN. Dalam perkara pemberian kredit tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 triliun.

"Uang tersebut didapat dari perusahaan swasta yang menerima fasilitas kredit yakni, PT BSS dan PT SAL. Total uang yang kita berhasil Rp506 miliar dalam pecahan uang Rp100 ribu," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

1. Estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 Triliun

Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: Kejati Sumsel)
Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, penyitaan uang lebih dari setengah triliun tersebut dilakukan penyidik menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara. Tim Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih bekerja dan mencatat ada kemungkinan penyelamatan uang negara selanjutnya sebesar Rp400 miliar dari pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Sebelumnya sudah kita sampaikan bahwa estimasi kerugian negara Rp1,3 triliun. Dari penyitaan ini diperkirakan akan ada penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1 triliun," jelas dia.

2. Belum ada tersangka meski kerugian negara telah disita

Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)
Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)

Menurutnya, penyitaan uang Rp400 miliar tersebut dilakukan dengan menyita beberapa aset perusahaan yang telah diblokir. Aset tersebut nantinya akan dilelang guna mengembalikan kerugian negara.

Meski sudah menyita uang dan aset, hingga saat ini Kejati Sumsel belum menetapkan siapa saja tersangka yang terlibat. Pihaknya pun belum membeberkan secara detail modus dan motif korupsi yang dilakukan dalam penyaluran kredit bang BUMN tersebut.

"Penyitaan ini menjadi langkah awal dalam pengembalian kerugian negara. Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara," jelas dia.

3. Penyidik dalami siapa saja yang terlibat dan berpotensi jadi tersangka

Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)
Uang Rp506 Miliar disita dari penyelidikan dugaan Tipikor Pemberian Kredit ke pihak swasta oleh Bank BUMN (Dok: Kejati Sumsel)

Pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam dugaan tipikor tersebut. Adapun sejauh ini Tim Tipikor Kejati Sumsel masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terkait Penetapan Tersangka, Tim tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us