Kejati Mulai Lakukan Penyidikan Karhutla Penyebab Kabut Asap di Sumsel

Palembang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). SPDP tersebut diterima pihak kejaksaan setelah kasus karhutla semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
"Total SPDP yang masuk ada 11 kasus," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (4/9/2023).
1. Laporan SPDP berasal dari pelaku perorangan

Vanny menerangkan, lima dari 11 SPDP yang masuk berada di wilayah Lubuk Linggau. Lalu lima SPDP berasal dari Kejari Musi Banyuasin (Muba), dan satu SPDP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
"Dikonfirmasi, tersangka kasus karhutla berasal dari kalangan perorangan bukan korporasi," jelas dia.
2. SPDP meningkat seiring karhutla

Menurut Vanny, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika jumlah SPDP akan bertambah, mengingat intensitas kasus karhutla meningkat di masing-masing kabupaten dan kota.
"Jadi kita masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama di wilayah hukum kejaksaan di Sumsel," jelas dia.
3. Polda Sumsel sempat amankan 40 pelaku pembakaran lahan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan 40 orang pelaku pembakaran lahan. Total ada 22 laporan mengenai kasus karhutla selama musim kemarau. Dari 40 orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan masyarakat yang sengaja membakar lahannya saat musim kemarau.
Mereka berprofesi sebagai petani. Adapun dari ke-40 pelaku pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembakaran yang ada.
"Ada yang telah ditahan ada yang belum. Alasannya karena ada yang baru mau membakar dan sempat dihentikan. Tetapi untuk perkaranya kita tetap teruskan sampai ke JPU," tutup dia.