Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/6/2022).
Pemusnahan barang itu meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan narkoba.