Kejari Banyuasin Geledah Dishub Terkait Penyelewengan Retribusi Parkir

Banyuasin, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan penggeledahan di instansi Pemkab. Kali ini sasarannya Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (11/2/2025).
Langkah ini diambil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Pengeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.
1. Retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mengalir ke pihak tertentu

Tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Giovani, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data yang dianggap penting. Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Terdapat dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Maka itu untuk memperkuat penyelidikan, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb,” ujar Giovani.
2. Belum ada tersangka yang diumumkan

Meskipun saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, Giovani menambahkan, penyelidikan akan terus berlanjut hingga pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” terangnya.
3. Kepala Dishub tegaskan akan kooperatif

Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Kami kooperatif dan siap mendukung upaya penegakan hukum,” ujarnya singkat.