Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Baru

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Polda Sumsel mendalami kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi di kafe Palembang.
  • Satu tersangka sudah ditahan terkait kasus penganiayaan, dengan barang bukti disita dan diperiksa di laboratorium forensik.
  • Kuasa Hukum M Luthfi berharap seluruh pihak terlibat dalam perkara ini diproses secara hukum.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel), terus mendalami kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Lutfi. Sejumlah saksi telah dipanggil polisi untuk mendalami kejadian penganiayaan yangl terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (10/12/2024) lalu.

"Semua saksi yang mengetahui, maupun yang melihat dalam perkara ini sudah diperiksa. Semuanya sudah kami mintai keterangannya bahkan penyidik kami mendatangi korban Luthfi," ungkap Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Jumat (27/12/2024).

1. Barang bukti diperiksa di Labfor

Tersangka Fadillah alias Datuk saat digiring polisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anwar menjelaskan, sejauh ini baru satu tersangka yang telah ditahan di Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan. Tersangka merupakan orang yang terekam video melakukan penganiayaan di lokasi kejadian.

"Sejauh ini, tersangka penganiayaan masih satu orang yakni Fadilla alias Datuk sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari dokter koas bernama Lady Aurellia Pramesti," jelas dia.

Adapun beberapa barang bukti terkait penganiayaan pun telah disita oleh pihaknya. Barang bukti tersebut diperiksa di laboratorium forensik Polda Sumsel.

"Semua alat bukti yang ada kita bawa ke labfor, sekarang berada di labfor," jelas dia.

2. Polisi belum tetapkan tersangka lain

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru, Anwar menyebut jika penyidik masih bekerja untuk mendalami hal tersebut.

"Sampai saat ini belum ada tersangka lain, masih satu itu saja (tersangka)," jelas dia.

3. Kuasa hukum berharap semua yang terlibat diproses

Press rilis kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terpisah Kuasa Hukum M Luthfi, Redho Junaidi menyebutkan, bila kliennya sudah diperiksa oleh polisi. Dirinya berharap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses secara hukum.

"Pemeriksaan awal sudah, selanjutnya belum ada pemeriksaan lagi. Perkara ini harus tetap lanjut dan seret mereka-mereka yang terlibat dalam perkara ini sampai tuntas," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us