Musi Banyuasin, IDN Times - Kendaraan air yang melintas di Jembatan P.6 Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini tak sembarangan melintas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba telah menerbitkan surat edaran nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah jembatan tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi surat edaran oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, diikuti pihak terkait serta pelaku usaha yang biasa melintas di perairan Sungai Lalan, Selasa (29/3/2022).