Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kamaruddin Pertanyakan Prarekonstruksi Tak Libatkan Pengacara

Suasana di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah tersebut. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jambi, IDN Times - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diberitahu agenda proses prarekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7) malam.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberitahukan mengenai kegiatan yang berawal dari usulan keluarga itu.

1. Keluarga dan kuasa hukum sudah minta prarekonstruksi

Sejumlah polisi mulai melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di dalam rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kamaruddin tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan Polri dalam prarekonstruksi itu. Padahal menurutnya, prarekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir J merupakan permintaan keluarga bersama pengacara.

"Apakah prarekonstruksi yang betulan, atau baru latihan, saya belum tahu. Itu atas permintaan saya. Jadi, kami meminta agar diadakan prarekonstruksi," kata Kamaruddin saat berada di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022) .

2. Polisi disebut tak transparan

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut, ia menilai Polri belum transparan dalam mengungkap penyebab tewasnya Brigadir J.

"Kami tidak diundang dan dilibatkan. Seharusnya untuk transparansi kami sudah dilibatkan," ujarnya.

3. Kamaruddin mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Jambi

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama dua hari ini kata Kamaruddin, dirinya mendampingi keluarga Brigadir J yang menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri di Mapolda Jambi.

"Kami mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya, laporan kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sidik artinya sudah ada tindak pidana, tinggal tersangkanya," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us