Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadispora OKU Selatan jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

(Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan, Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
  • Penyidikan menemukan pemotongan dana sebesar Rp640 juta di berbagai kegiatan Dispora OKU Selatan sejak tahun 2022.
  • Tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif, namun dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan, Abdi Irawan sebagai tersangka.

Pria yang merupakan jebolan STPDN ini ditetapkan tersangka atas tindak lanjut perkara pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023.

1. Kejari tetapkan tersangka mulai 8 Agustus

(Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran) IDN Times/istimewa

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David L Sipayung, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap petinggi di Dispora OKU Selatan berinisial AI.   

"Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dispora Kabupaten OKU Selatan," ujarnya di kantor Kajari OKU Selatan, Kamis (9/8/2024).

David menambahkan penetapan tersangka berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

2. Penyelewengan dilakukan sejak tahun 2022

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dimana, dalam penyidikan ditemukan diduga pemotongan-pemotongan dana anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora oleh tersangka.

"Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp640.101.900," jelasnya.

Penyelewengan ini dengan modus operandi yang sama telah dilakukan sejak tahun 2022, diantaranya prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.

"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," ungkapnya.

3. Tim penyidik belum lakukan penahanan terhadap tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka dinilai kooperatif dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yuliani
Yogie Fadila
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us