Jual Video Porno, Polda Sumsel Tangkap Bapak Anak Warga Palembang

- Para tersangka meraup keuntungan hingga Rp70 juta dari jual beli video porno dan layanan seksual online berbayar.
- Pelaku melakukan pemerasan dengan merekam layar tanpa sepengetahuan korban selama sesi video call berlangsung.
- Polisi mengungkap peran ayah dan anak dalam praktik jual beli konten pornografi secara online, serta motif ekonomi sebagai alasan utama pelaku.
Palembang, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli video porno secara online. Tak hanya menjual video porno, para pelaku turut melakukan praktik pemerasan terhadap para korban.
Praktik jual beli konten pornografi tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap Mulyadi (35), Adi Pratama (20), dan Budi Sartono (28), yang merupakan warga Palembang. Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka Mulyadi dan Adi merupakan ayah dan anak.
"Para pelaku menawarkan jasa layanan seksual berbayar melalui media sosial. Pertama video telanjang dan masturbasi serta video call sex (VCS)," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Rabu (9/7/2025).
1. Para tersangka untung hingga Rp70 juta

Dwi menjelaskan, dalam praktiknya banyak korban yang menggunakan jasa layanan yang dikelola ketiga tersangka. Ketiganya bahkan meraup untung hingga Rp70 juta dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku mengirimkan file video wanita yang sedang masturbasi dan menjualnya seharga Rp200 ribu per video. Sedangkan layanan VCS tarifnya sebesar Rp150 ribu," jelas dia.
2. Para tersangka juga lakukan pemerasan

Para pelaku menggunakan video yang beredar di media sosial. Dalam praktiknya, ketika korban menginginkan layanan VCS, para pelaku menggunakan dua unit handphone. Handphone pertama digunakan untuk sambungan video call sedangkan gawai lainnya digunakan untuk memutar video porno. Dalam modus operandinya, para pelaku mengarahkan layar gawai pertama ke ponsel kedua agar korban mengira sedang berinteraksi langsung.
"Yang lebih berbahaya, selama sesi video call berlangsung, pelaku merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, hasil rekaman digunakan untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang tebusan," jelas dia.
3. Polisi ungkap peran bapak dan anak

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing ayah dan anak tersebut. Salah satu dari mereka berperan sebagai penjual konten sementara yang lainnya memfasilitasi dengan meminjam ponsel.
"Kami masih mendalami jaringan dan nomor-nomor ponsel yang digunakan pelaku. Dari pengakuan mereka, motif utama adalah faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku kerap berpindah tempat untuk menghindari pelacakan," jelas dia.
4. Para pelaku terancam enam tahun penjara

Dari penangkapan tersebut, ketiga tersangka terancam dikenakan UU ITE dan UU Pornografi. Sejumlah barang bukti gawai, tangkapan layar. dan bukti transaksi digital telah disita untuk kepentingan penyelidikan.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun," jelas dia.