Palembang, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, memberikan kewenangan kepada empat daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan new normal atau normal baru berbentuk 'Kegiatan Masyarakat Produkti dan Aman COVID-19'. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan Kabupaten Empat Lawang. Lalu satu kota yakni Pagaralam.
"Bapak Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau, melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Ketua Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo melalu keterangan tertulis kepada IDN Times, Sabtu malam (30/5).
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengharapkan tiap kabupaten dan kota tetap meneruskan anjuran pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan waspada terhadap ancaman COVID-19.