Istri Sunat Suami Divonis Ringan, Keluarga Korban tak Terima

- Kasus istri potong kemaluan suami di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel memasuki masa putusan.
- Pengadilan Negeri Muba menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Lisa Yanti.
- Keluarga korban kecewa dengan vonis tersebut dan menyebut adiknya cacat seumur hidup akibat perbuatan terdakwa.
Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus istri potong kemaluan suami di Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel beberapa waktu lalu kini memasuki masa putusan di meja hijau.
Pengadilan Negeri Muba akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Lisa Yanti, terdakwa yang mengkebiri suaminya sendiri karena kesal sang suami menikah lagi.
Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muba, yang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan hakim anggota Gerry Putra Suwardi, Selasa (6/8/2024).
1. Keluarga sebut tidak ada perdamaian dengan terdakwa

Hanya saja, Junaidi selaku kakak korban mengaku merasa kecewa atas putusan hakim tersebut yang mana awalnya kemarin JPU menuntut 10 tahun.
"Kami merasa kecewa, dan tidak puas. Tidak ada perdamaian seperti yang disebutkan. Adik saya juga menyebutkan tidak tahu menahu mengenai sidang ini," ujarnya saat dihubungi Rabu (7/8/2024).
Ia menyebutkan, saat ini kondisi adiknya memang tampak sehat, namun batinnya tetap sakit. Belum lagi derita cacat seumur hidup yang dialaminya akibat perbuatan terdakwa.
"Maaf sebeumnya, saat ini buang air kecil saja masih mengeluhkan sakit. Operasi bahkan baru satu kali, karena keterbatasan biaya," terangnya.
2. Korban jadi cacat seumur hidup

Lanjutnya, pada saat sidang kemarin pihak keluarga hadir dan menyebutkan bahwa tidak ada surat damai, bahkan jaksa dan hakim juga mengetahui hal tersebut.
"Pada intinya kami kecewa dengan vonis ini, karena adik saya cacat seumur hidup," tegasnya.
Diketahui dalam sidang tersebut hakim menyatakan bersalah kepada terdakwa Lisa Yanti karena melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Adapun yang meringankan terdakwa dalam perkara tersebut karena terdakwa telah terjadi permintaan maaf dari korban dan belum pernah dipenjara sama sekali," ujar ketua majelis hakim Silvi Ariani.
3. JPU masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim

Sementara itu, JPU Giovani menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.
“Kami dari JPU akan pikir-pikir terlebih dahlu," ungkapnya.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Maka itu ke depannya hakim meminta Lisa membuktikan ucapannya jika sudah berdamai, dengan menghadirkan korban di sidang selanjutnya," tutupnya.
4. Terdakwa kesal suami hamili wanita lain

Sebelumnya kasus istri potong burung suami sendiri sempat menghebohkan warga RT 03 RW 04 Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu korban Rian Hidayat (33) sedang tertidur dan pelaku memotong alat kemaluan korban. Korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.
Adapun alasan pelaku tega 'menyunat' sang suami karena kesal suaminya mengaku ingin menikah lagi. Wanita lain yang hendak dinikahi korban adalah orang yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Bahkan wanita tersebut telah hamil.