Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ironis, Anak Keterbelakangan Mental di Musi Rawas Diperkosa Ayah Tiri

Ironis, Anak Keterbelakangan Mental di Musi Rawas Diperkosa Ayah Tiri
Tersangka Usup diamankan oleh pihak kepolisian (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan. Pelakunya adalah Usup (55), ayah tiri perempuan bernama IO (16) di rumahnya di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara kelingi, Sabtu (1/8/2020) kemarin.

"Kita mengamankan Usup setelah kepala dusun AN (36) dan istri tersangka MA (30) melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya tersebut," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Rabu (5/8/2020).

1. Istri tersangka kaget lihat anaknya diperkosa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terbongkar ketika saksi MA melihat kejadian pemerkosaan itu, dan memilih melaporkan ke kepala dusun. Usup diketahui memerkosa anaknya yang memiliki keterbatasan mental.

"Saksi melihat tersangka ini menutup jendela dan memanggil korban yang memiliki keterbelakangan mental ke kamar. Saat itu, saksi mengintip dari lubang dinding kamar. Dia kaget anaknya diperkosa oleh suaminya sendiri," ungkap dia.

2. Ibu kandung korban bolongi dinding kamar karena curiga

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Dari keterangan saksi, Efrannedy menjelaskan jika ia sengaja membuat celah dinding kamar dengan cara dibolongi. Dirinya mengaku curiga dan penasaran dengan perilaku suaminya selama tidak ada di rumah.

"Saksi melihat suaminya sedang menindih anaknya sehingga dia syok dan melaporkan perbuatan itu," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap korban. Dirinya akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka mengaku baru pertama kali, tetapi perlu dicurigai karena perilakunya dicurigai saksi," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Guru di OKUS Tewas Ditusuk Siswi SMP, Pelaku Panik Ketahuan Mencuri

14 Jun 2026, 13:54 WIBNews