Iming-iming Jabatan dan Rendah Integritas Cemari Netralitas ASN

- Bawaslu Sumsel mencatat banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN dan kades di Sumsel dipengaruhi beberapa faktor penyebab
- Ketidaknetralan kades dan lurah terlihat dalam keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, hingga kegiatan kampanye terselubung
- Sejauh ini sudah ada 12 ASN di Sumsel yang diproses oleh Bawaslu terkait pelanggaran netralitas, serta sembilan laporan kades yang masih di dalami
Palembang, IDN Times - Bawaslu Sumsel mencatat banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN dan kades di Sumsel dipengaruhi beberapa faktor penyebab mulai dari sanksi yang rendah dan kurangnya pemahaman mengenai regulasi terkait netraliras. Bawaslu bahkan terus mendapatkan laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu oleh pejabat atau aparatur negara.
"Tentu banyak faktor penyebab ketidaknetralan ini mulai dari janji jabatan di pemerintahan, tekanan dari atasan, integritas yang rendah, serta anggapan bahwa ketidaknetralan adalah hal lumrah," ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel, M Sarkani, Sabtu (16/11/2024).
1. Kades dan ASN kerap ikuti kampanye terselubung

Sukarni menjelaskan, baik atau buruknya demokrasi yang berlangsung bergantung pada netralitas aparat negara. Namun umumnya, ASN dan kades yang memilih tidak netral membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.
"Bahwa ketidaknetralan kades dan lurah kerap terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, hingga kegiatan kampanye terselubung," jelas dia.
2. Ajak kades tak mobilisasi pemilih dan gunakan politik uang

Tak sampai disitu, modus ketidak netralan lainnya berasal dari tindakan atau dukungan secara aktif mulai dari menuebarkan atribut calon tertentu, membagikan uang untuk mendukung calon tertentu hingga mobilisasi pemilih.
"Makanya kita selalu mengajak kades dan lurah sebisa mungkin meminimalisir pelanggaran netralitas. Setop politik uang, ajak masyarakat memilih sesuai hati nurani," ungkap dia.
3. Laporan netralitas ASN dan kades di Sumsel

Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada 12 ASN di Sumsel yang diproses oleh Bawaslu terkait pelanggaran netralitas. Ke-12 ASN telah direkomendasikan ke BKN pusat untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
Sedangkan untuk kepala desa, Bawaslu mencatat ada sembilan laporan yang masih di dalami. Kesembilan laporan kades yang diduga tidak netral berasal dari Muara Enim sebanyak delapan laporan dan satu lainnya di Banyuasin.