Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Warga Mura Ditangkap Polisi karena Membakar Lahan

Lokasi lahan terbakar di Musi Rawas (Dok: istimewa)
Intinya sih...
  • Empat warga Musi Rawas ditangkap karena membakar lahan seluas 1,5 Hektare pada musim kemarau
  • Pemilik lahan meminta pelaku membuka lahan untuk perkebunan sawit dengan sengaja membakar kebun karet
  • Polisi menyita barang bukti dan mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana

Musi Rawas, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap empat orang warga Musi Rawas (Mura). Mereka kedapatan membakar lahan saat musim kemarau. Pelaku berinisial FT, AI, ST, dan SO, membuat 1,5 Hektare (Ha) ludes terbakar.

"Keempat pelaku telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya," ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, Rabu (24/7/2024).

1. Polisi pasang garis di lokasi kebakaran

Lokasi lahan terbakar di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan polisi, FT selaku pemilik lahan meminta kepada pelaku AI, ST, dan SO untuk membuka lahan miliknya. Ppelaku melakukan pembakaran lahan pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Pelaku sengaja membakar lahan kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit.

"Lahan kebun yang terbakar sudah diamankan dan dipasangi garis polisi," jelas dia.

2. Polisi amankan pelaku dan barang bukti

Barang bukti kebakaran lahan diamankan polisi (Dok: istimewa)

Polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai kebakaran yang berada di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Mura.

Selain keempat pelaku, personel menyita Barang Bukti (BB) satu buah korek api, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.

"Keempat pelaku sudah berada di Polres Mura dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

3. Terancam pidana penjara dan denda

Lokasi lahan terbakar di Musi Rawas (Dok: istimewa)

Andi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana. Tersangka terancam dikenakan Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Sumsel termasuk penyumbang terjadinya karhutla," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us