Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Plt Kadis Koperasi UMKM Muba Tersangka Pelecehan Staf
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Mantan Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Muba berinisial IS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh anak buahnya sendiri, Y.
  • Penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti berupa pakaian dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
  • Pihak pelapor meminta perlindungan hukum ke Polda Sumsel karena kliennya dilaporkan balik oleh IS dalam kasus pencemaran nama baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Mantan Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial IS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh anak buahnya sendiri, yakni Y.

Penetapan tersangka IS itu dilakukan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Laporan dugaan pelecehan itu dilaporkan Y ke Polres Banyuasin pada 16 Mei 2024 lalu. Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor Ridho Junaidi, saat dikonfirmasi Sabtu (21/9/2024).

1. Status IS dinaikin dari saksi jadi tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ridho mengatakan, mengenai laporan itu sudah naik statusnya dari lidik menjadi sidik. Kemudian pada 10 September 2024 pihaknya menerima SP2HP dari Polres Muba. 

"Dalam surat tersebut telah menaikkan status IS menjadi tersangka artinya sudah ada penetapan," ujar Ridho.

Penetapan IS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa pakaian dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik. Termasuk menghadirkan saksi ahli.

"Penyidik menjerat IS dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a ataupasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

2. Kanit PPA benarkan penyidik sudah menetapkan tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel sebab kliennya dilaporkan balik oleh IS dalam kasus pencemaran nama baik. Menurutnya dengan naiknya status IS menjadi jadi tersangka membuat laporan yang dibuat Y terbukti.

"Demi hukum kami akan bersurat ke Polda Sumsel untuk memohon agar perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan IS dihentikan," ungkapnya.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Muba Ipda Joni Jamaris dihubungi, hanya membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka eks Plt Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba tersebut.

"Benar, namun untuk lebih jelasnya tanyakan ke Kasat saja," jawabnya singkat.

3. Korban diperlakukan tak pantas saat jam kerja

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui eks Plt Kadis Koperasi UMKM Kabupaten Muba berinisial IS telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban trauma.

Korban mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut saat jam kerja di ruangan IS. Pelecehan seksual tersebut untuk yang pertama kalinya dialami korban. Merasa diperlakukan tak pantas, akhirnya pada Kamis (16/5/2024) lalu korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan ke Polres Muba. Laporan tersebut bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatra Selatan.

Editorial Team

EditorYuliani

Related Article