Eks Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki dituntut penjara delapan tahun dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan izin K3. Pembacaan dakwaan dilakukan pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (23/6/2025).
Tuntutan terhadap Deliar dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan. Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Syaran Jafizhan.
1. Pertimbangan hukum pemberian tuntutan

Syaran menjelaskan, dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat dua pertimbangan yang digunakan, yaitu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Perbuatan Deliar sebagai kepala dinas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas dia.
2. Terdakwa diminta membayar uang ganti rugi Rp1,3 miliar

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU Kejari Palembang juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai mendengarkan amat tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.
3. Terdakwa didakwa dengan UU Tipikor

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Deliar Marzoeki telah mengeluarkan surat layak K3 untuk PT Atyasa Mulia dengan meminta uang pengurusan sebesar Rp1,9 miliar. Terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kadisnakertrans Sumsel untuk menerima gratifikasi.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.