Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindahkan ke Rutan Pakjo

- Tersangka akan jalani sidang di Palembang
- Prasetyo Boeditjahjono arahkan agar proyek dijalankan vendor khusus
- Penyidik temukan indikasi aliran dana yang dibagikan
Palembang, IDN Times - Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang usai sebelumnya divonis penjara 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara Korupsi Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa 2015-2023.
Prasetyo Boeditjahjono, dipindahkan ke Palembang dalam perkara hukum berbeda dari kasus sebelumnya. Dirinya terseret dalam kasus pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel periode 2016-2020.
"Tersangka dipindah dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (10/9/2025).
1. Tersangka akan jalani sidang di Palembang

Dalam kasus yang menjerat Prasetyo, penyidik menemukan adanya kesepakatan dengan sejumlah pejabat salah satu BUMN, yakni Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II.
Lalu, Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya dan Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
"Untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang," jelas dia.
2. Prasetyo Boeditjahjono arahkan agar proyek dijalankan vendor khusus

Menurut hasil penyidikan, dalam proses perencanaan teknis proyek LRT Sumsel terungkap adanya aliran dana ke sejumlah pihak. Prasetyo Boeditjahjono sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2017, diduga meminta sejumlah dana kepada terpidana Tukijo.
Ia juga disebut mengarahkan agar PT Waskita Karya menunjuk PT Perencana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek tersebut.
"Uang hasil proyek tersebut mulanya diterima tiga terpidana lalu diserahkan kepada bendahara. Bendahara kemudian menyalurkan dana tersebut kepada orang mewakili tersangka. Nilai pasti uang yang diterima, belum dapat dipublikasikan," jelas dia.
3. Penyidik temukan indikasi aliran dana yang dibagikan

Diberitakan sebelumnya, tersangka PB ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lain yang tengah di dalami. Kejati Sumsel juga telah menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh tersangka saat pembangunan LRT Sumsel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar," ungkap Vanny (5/11/2024).