Dukun Cabul Lecehkan Mahasiswi hingga Hamil, Korban Dibius

- Pria paruh baya ditangkap usai menyamar sebagai dukun spiritual dan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
- Pelaku memanfaatkan minuman untuk membuat korban kehilangan kesadaran, lalu melakukan aksi bejat dalam kurun waktu tujuh bulan.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Palembang, IDN Times - Pria paruh baya bernama Doni (58) ditangkap Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang usai menyamar sebagai dukun spiritual dan berbuat cabul.
Tersangka diringkus petugas setelah dilaporkan seorang mahasiswi berinisial SA (20) yang menjadi korban pelecehan seksual berkali-kali hingga akhirnya mengandung tiga bulan.
1. Pelaku mengaku orang pintar dan punya kemampuan supranatural

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kanit PPA, AKP Fifin Sumailan mengatakan, peristiwa bermula saat korban dikenalkan kepada Doni oleh sang pacar, yang ternyata adalah adik angkat pelaku.
Selama ini pelaku dikenal warga sebagai 'orang pintar' dan kepada korban mengaku memiliki kemampuan supranatural. Pelaku bahkan mengaku mempunyai sosok spiritual bernama 'Eyang Putri Kembang Dadar'.
"Pelaku mengklaim bisa memberikan ilmu agar korban terlindungi dari santet dan guna-guna. Dari situlah korban mulai percaya dan mengikuti semua petunjuk pelaku," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
2. Korban tak sadar telah diperdaya pelaku

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan minuman yang sudah dicampur bahan tertentu agar korban kehilangan kesadaran. Setelah siuman, korban sering kali mendapati dirinya tanpa busana, namun masih mempercayai pelaku lantaran merasa telah melakukan ritual.
"Pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu tujuh bulan, dan dalam rentang waktu itu pula korban mengalami pencabulan sebanyak sepuluh kali tanpa benar-benar menyadari apa yang telah terjadi,” ungkap kapolrestabes.
Polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah indekost di kawasan Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang yang merupakan tempat praktik pelaku. Dari penggerebekan, polisi menyita sebuah handphone yang berisi dokumentasi rekaman aksi bejat tersebut.
"Pelaku berdalih bahwa hanya memberikan air rebusan brotowali, tanpa campuran bahan lain. Ia mengakui bahwa pertemuan dengan korban terjadi karena peran pacar SA," jelasnya.
3. Pelaku janjikan ilmu pengasihan namun cabuli korban

Meskipun pelaku menjanjikan ilmu pengasihan dan pelindung dari santet, namun pelaku juga mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban antara 9 hingga 10 kali di tempat praktik tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," tegas Harryo
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com