Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang membuka layanan online, yakni kepengurusan dokumen selama kondisi physical distancing di masa pandemik COVID-19.
"Kami melayani masyarakat melalui WhatsApp yang langsung terhubung ke petugas sejak 24 Maret kemarin. Biasanya selama ini dominan yang urus KTP dan akta kelahiran," kata Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, kepada IDN Times, Kamis (14/5).