Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bakal memberi sanksi pedagang yang berani menjual minyak goreng (migor) curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menetapkan HET senilai Rp14 ribu per kilogram.
"Kami tidak ragu menindak oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual. Penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum," ujar Kepala Disdag Palembang, Raimon Lauri, Selasa (7/6/2022).