Cegah Karhutla Meluas, Tim Gakkum KLHK Segel 6 Lahan di OKI

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan, menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).
Lokasi penyegelan untuk mencegah karhutla meluas sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yaitu PT KS seluas 25 Ha, PT BKI seluas 60 Ha, PT SAM seluas 30 Ha, PT RAJ seluas 1.000 Ha. Kemudian lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI sedang didalami kepemilikannya seluas 1.200 Ha, dan terakhir lahan milik PT WAJ seluas 1.000 Ha.
1. Lokasi dipasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH

Direktur Jenderal Gakum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, lokasi tersebut telah dipasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH untuk menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.
"Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla untuk mengefektifkan upaya penanganan karhutla, termasuk upaya penegakan hukum. Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal demi mencegah meluasnya dampak karhutla," ujarnya, Selasa (26/9/2023).
2. Verifikasi lapangan cegah meluasnya karhutla

Ia menambahkan, monitoring secara intensif dilakukan untuk mendeteksi lokasi yang terindikasi titik panas maupun titik api. Termasuk verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.
"Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla," ucapnya.
3. Ancam cabut izin perusahaan hingga pidana

Sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan hingga pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun sengaja membakar hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Rasio.
4. Perusahaan dapat digugat perdata ganti rugi

Selain penegakan hukum berupa sanksi administratif dan pidana, perusahaan juga bisa digugat perdata ganti rugi lingkungan hidup. Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius.
"Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, dapat dikenakan pidana tambahan yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan, atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun," tegasnya.