OKU Timur, IDN Times - Seorang pria tua lajang berinisial SK (65), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel, telah menyetubuhi anak di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui masih berusia tiga tahun.
Pelaku kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
