Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bujang Lapuk Memerkosa Balita di OKU Timur Berusia Tiga Tahun
(Pelaku pencabulan terhadap balita saat diamankan Satreskrim Polres OKU Timur) IDN Times/istimewa
  • Seorang pria tua lajang menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia tiga tahun di OKU Timur, Sumsel.
  • Pelaku berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
  • Kasus terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya kepada orangtua dan menyebutkan nama terduga pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

OKU Timur, IDN Times - Seorang pria tua lajang berinisial SK (65), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel, telah menyetubuhi anak di bawah umur. Mirisnya, korban diketahui masih berusia tiga tahun.

Pelaku kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

1. Korban mengeluh sakit di bagian sensitifnya

(Pelaku pencabulan terhadap balita saat diamankan Satreskrim Polres OKU Timur) IDN Times/istimewa

Kanit PPA Reskrim Polres OKU Timur, Aipda Herly menyebutkan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kasus tindak pidana asusila tersebut terungkap karena korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitifnya kepada orangtua. Korban juga menyebutkan nama terduga pelaku," ujarnya, Rabu (07/02/2024).

2. Orangtua korban langsung melapor ke polisi

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendapati pengakuan sang anak, lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.

"Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

3. Pelaku terancam pidana persetubuhan anak di bawah umur

ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepada polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikit pun tuduhan terhadap dirinya.

"Aku tidak melakukan itu, Pak," ujarnya singkat di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Editorial Team

Related Article