Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wako Palembang Ratu Dewa.
Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Palembang menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 untuk sanksi sosial bagi pelanggar buang sampah di sungai.

  • Petugas Satpol PP akan memberlakukan sanksi berupa kerja sosial bagi pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

  • Penegakan perda tersebut bertujuan menjadikan Palembang sebagai kota lebih bersih, indah, dan layak huni dengan efek jera bagi pelanggar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Yakni bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi sosial.

"Kami ingin membiasakan warga Palembang untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (24/11/2025).

1. Satpol PP diminta bekerja lebih tegas

Wako Palembang Ratu Dewa (Dok. RDPS)

Penerapan bagi pelanggar buang sampah dan ketahuan di tempat katanya, akan ditindaklanjuti petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas lanjutnya, sudah diminta bekerja lebih tegas menerapkan perda yang telah diberlakukan itu.

"Diawal akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial," ujarnya.

2. Sanksi berupa tindak kebersihan lingkungan

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/ Feny Maulia Agustin)

Dewa menyampaikan, perda tersebut berlaku untuk semua orang dan kepada siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan hingga dapat mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, menyebabkan banjir pada musim hujan serta masalah kesehatan.

"Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sanksinya bersifat sosial seperti membersihkan masjid, selokan, dan lainnya," jelas dia.

3. Berharap sanksi sosial mendapatkan efek jera

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penegakan tegas perda terkait lanjut Dewa, sudah harus dilakukan tertib. Harapannya, agar memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Palembang sebagai kota lebih bersih, indah dan layak huni.

"Satpol PP telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait penegakan perda bagi pembuang sampah sembarangan," kata Dewa.

Ia menambahkan, pembuang sampah sembarangan akan diamankan petugas Satpol PP dan dilakukan sidang di tempat bagi yang tertangkap tangan. Melalui tindakan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk membuang sampah.

Editorial Team