Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Penegakan tegas perda terkait lanjut Dewa, sudah harus dilakukan tertib. Harapannya, agar memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Palembang sebagai kota lebih bersih, indah dan layak huni.
"Satpol PP telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait penegakan perda bagi pembuang sampah sembarangan," kata Dewa.
Ia menambahkan, pembuang sampah sembarangan akan diamankan petugas Satpol PP dan dilakukan sidang di tempat bagi yang tertangkap tangan. Melalui tindakan itu diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk membuang sampah.