Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka DT saat digiring petugas kepolisian dari Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Fadilla berstatus sebagai sopir keluarga Sri Meilina atau Lina yang merupakan orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi pemicu kekerasan.

"Penyidik Dirkrimum Polda Sumsel telah menetapakan satu tersangka kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran. Hingga hari ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).

Tersangka Fadillah, diketahui menganiaya di salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Lutfi dikarenakan terpancing emosinya lantaran, korban dianggap tidak sopan saat bertemu majikannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di