Palembang, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan lampu hijau bagi pembangunan Pelabuhan Samudra baru untuk Palembang New Port seluas 59,95 hektare (ha). Legalitas tersebut diberikan kepada Pemprov Sumsel melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi syarat pembangunan pelabuhan.
"Ini bukti nyata pembangunan pelabuhan bukan sekadar wacana. Legalitas lahan merupakan syarat utama untuk melanjutkan tahapan konstruksi," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (30/8/2025).