Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Ditangkap di Apartemen

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menangkap bos tambang ilegal Bobi Candra di Jakarta.
- Polisi menyita aset senilai Rp13 miliar dan menyegel lokasi tambang ilegal yang dikelola oleh tersangka sejak 2019.
- Bobi dikenakan Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU dan tindak pidana penambangan batu bara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap bos tambang bernama Bobi Candra. Bobi diketahui merupakan sindikat tambang batu bara ilegal di Muara Enim.
"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di salah satu apartemen di Jakarta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10/2024).
1. Polisi sita aset tersangka Rp13 miliar

Bagus menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyitaan atas aset rumah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan milik tersangka senilai Rp13 miliar. Tersangka diketahui menjalankan operasi tambang ilegal di Dusun II, Tanjung Agung, Muara Enim sejak 2019 silam tanpa surat izin.
"Hasil penyelidikan kami kemudian menggerebek kediaman tersangka yang ada di Muara Enim. Saat itu tersangka sudah melarikan diri dan rumahnya kami sita," jelas dia.
2. Tersangka dikenakan UU TPPU

Menurut Bagus, aset-aset tersangka merupakan hasil dari tambang ilegal yang dikelola tersangka. Polisi pun sejauh ini sudah menyegel lokasi tambang ilegal yang ada.
"Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut," jelas dia.
3. Tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel

Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka menjalani penahanan di Polda Sumsel," jelas dia.