Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU Palembang

Bawaslu Sumsel Ikut Awasi Hitung Suara Ulang oleh KPU Palembang
Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Bawaslu Sumsel angkat bicara terkait pengambilalihan penghitungan suara di Sukarami Palembang.
  • KPU Palembang menemukan indikasi kecurangan proses pemilu, dugaan penggelembungan suara.
  • Bawaslu akan memeriksa dugaan tersebut dan memberikan sanksi pidana jika terbukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) angkat bicara terkait pengambilalihan penghitungan suara di wilayah Sukarami Palembang.

KPU Palembang menemukan indikasi kecurangan proses pemilu, tepatnya dugaan penggelembungan suara.

"Penghitungan suara yang diambil alih oleh KPU Palembang itu hanya pemindahan tempat saja, namun rekapnya masih di tingkat kecamatan. Kita juga melakukan pengawasan di kantor KPU Palembang," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Selasa (5/3/2024).

1. KPU diminta lakukan perbaikan jika ada penggelembungan

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal))
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (IDN Times/Rangga Erfizal))

Kurniawan menerangkan, ada temuan dugaan penggelembungan suara hasil rekap yang disajikan. Hanya saja dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kita belum tahu ada atau tidaknya indikasi penggelembungan suara. Kita juga meminta ke KPU untuk melakukan perbaikan jika ada penggelembungan,"  jelas dia.

2. Sanksi menunggu PPK yang lakukan kecurangan

Pemilih disabilitas di Palembang menyalurkan suaranya di TPS 37 (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pemilih disabilitas di Palembang menyalurkan suaranya di TPS 37 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Temuan itu akan segera ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa dugaan yang ada. Jika terbukti, maka PPK yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Akan ada sanksi pidana terhadap PPK yang melakukan penggelembungan tersebut," jelas dia.

3. Persilakan masyarakat bawa ke proses hukum

Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tambahnya lagi, jika peserta pemilu membawa ini ke ranah hukum hal tersebut merupakan hak dari peserta pemilu untuk melaporkan adanya indikasi-indikasi seperti penggelembungan suara.

"Ini merupakan hak mereka untuk melaporkan, dan kami siap menerima laporan dari masyarakat," tutup Kurniawan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More