Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Erma Suharti, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Taufik Hidayat karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Hukuman mati itu diputuskan hakim karena Taufik dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membawa 25 kilogram sabu dari Aceh ke Lubuk Linggau.
"Terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkoba dengan tuntutan hukuman mati. Mengadili secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana mati," ungkap Erma Suharti, Kamis (17/6/2021).