Palembang, IDN Times - Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang mewajibkan penumpang membawa hasil rapid test atau Polymarese Chain Reaction (PCR) sebagai tanda sehat sebelum bepergian. Calon penumpang pesawat dibebankan Rp225 ribu untuk sekali layanan tes rapid.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko, tak menampik penyediaan layanan rapid test di bandara memanfaatkan peluang bisnis. Namun menurut Nur Purwoko, penyediaan rapid test di bandara dalam perspektif pihaknya semata-mata untuk memudahkan masyarakat.
"Kalau dilihat dari bisnis berlaku hukum pasar, masyarakat butuh maka masyarakat mencari. Tapi kita menginginkan, jangan sampai ada aturan yang harus dijalankan masyarakat, tetapi tidak kita fasilitasi," ungkap Nur Purwoko kepada IDN Times, Kamis (2/7).
