Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah Bejat di PALI Perkosa Anak Kandung, Korban Hamil dan Melahirkan

Ilustrasi istock
Intinya sih...
  • Anak perempuan berusia 15 tahun di PALI menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri, FFPI (47), hingga mengandung dan melahirkan bayi laki-laki.
  • Pelaku melakukan aksi tidak senonoh puluhan kali selama dua tahun terhadap korban F, yang tak bisa melawan karena diancam dan dipaksa oleh ayahnya.
  • Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada pihak keluarga saat Lebaran Idul Fitri 2025, dan tersangka ditangkap pada 8 April 2025.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Nasib malang dialami seorang anak perempuan berinisial F (15) di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI). Remaja ini menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri, FFPI (47) sampai mengandung dan melahirkan bayi laki-laki.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap puluhan kali selama dua tahun. Korban tak kuasa melawan sebab diancam dan dipaksa oleh ayahnya tersebut.

1. Korban tak tahan lagi dan bercerita dengan keluarganya

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu pertama kali terjadi pada April 2023 saat korban F masih berusia 13 tahun. Akibat perbuatan itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada 20 Desember 2023.

"Dari pengakuan korban, meski telah melahirkan, aksi bejat FFPI tak berhenti. Perbuatan terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (29/3/2025) pagi, menjelang bulan puasa sekitar jam 9 pagi," ujarnya Rabu (9/4/2025).

Kemudian Tempat Kejadian Perkara (TKP ) terakhir adalah sebuah pondok kebun di wilayah Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban F, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada pihak keluarga saat Lebaran Idul Fitri 2025.

"Korban sempat menulis surat wasiat untuk mengakhiri hidupnya karena sudah frustasi dan tidak tahan terus-menerus diancam oleh ayahnya. Pihak keluarga yang geram dengan perbuatan bejat tersangka segera melaporkannya ke Polres PALI pada Sabtu, 5 April kemarin," jelas Nasron.

2. Pelaku beraksi setiap ibu korban tidak ada di rumah

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres PALI bergerak cepat menangkap pelaku yang berada di rumah nenek korban di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan korban, kasus persetubuhan anak ini sudah terjadi sejak bulan April 2023, di mana korban dilecehkan dan dipaksa melayani tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya. 

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan setiap ibu korban tidak ada di rumah, dengan ancaman kalau korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka korban tidak bisa bertemu ibu dan adiknya lagi. Ancaman tersebut membuat korban selalu merasa takut dan terpaksa menuruti keinginan bejat ayahnya. 

"Pada Agustus 2023, ibu korban mengetahui bahwa perut korban membesar dan menanyakan siapa pelakunya. Korban jujur mengakui bahwa ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tersebut. Namun karena malu dan takut, ibu korban tidak melaporkan kejadian itu," ungkap Kasat.

3. Korban kembali diperkosa usai melahirkan

ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/mart)

Mengetahui anaknya hamil, tersangka mengajak korban pergi ke Desa Sinar Palembang di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan berusaha menggugurkan kandungan korban. Namun usaha tersebut gagal, dan pada 20 Desember 2023 korban melahirkan seorang anak laki-laki.

"Anak hasil dari perbuatan bejat itu dititipkan pada saudara tersangka di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," jelas AKP Nasron.

Setelah melahirkan, pada 15 Januari 2024, korban dijemput tersangka untuk dibawa pulang kembali ke rumah mereka di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Saat anaknya telah pulang, tersangka masih terus melakukan perbuatan bejatnya.

"Karena terus dipaksa dan tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri menemui keluarganya saat lebaran dan menceritakan semua yang dialaminya. Korban sempat menulis surat wasiat karena ingin mengakhiri hidupnya," terangnya.

4. Polisi gandeng Dinas P3A dan Dinas Kesehatan untuk dampingi korban

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan moral. Kami akan mengawal proses hukum dengan tegas. Kini tersangka telah ditangkap dan kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres PALI guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk melakukan pendampingan dalam memulihkan kondisi psikologis korban.

5. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

 

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

 

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us