Ayah Bejat di Muba Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Parang

- Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada ibunya
- Korban terpaksa menurut karena diancam parang
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun
Musi Banyuasin, IDN Times - Sumadi (36), warga Dusun II Desa Talang Simpang, Kecamayan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini tak pantas dipanggil dengan sebutan ayah. Bukannya melindungi dan menjaga anaknya dengan baik, pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Mirisnya, aksi berkali-kali tersebut dengan leluasa dilakukan pelaku usai mengancam sang putri dengan parang. Korban pun ketakutan dengan ancaman pembunuhan tersebut dan kini trauma akibat perilaku bejat pelaku.
1. Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada ibunya

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, peristiwa tersebut terbongkar setelah korban yang berinisial T (14) seorang pelajar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba pada 8 Juli 2025," ujar Kapolres, Selasa (15/7/2025).
2. Korban terpaksa menurut karena diancam parang

Peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mereka di Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya. Dalam pemeriksaan, korban menuruti tersangka karena diancam dengan sebilah parang dan akan dibunuh.
“Korban ditarik celananya, lalu tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut. Perbuatan ini berulang kembali hingga korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke ibunya," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan langsung menangkap tersangka beserta barang bukti sebilah parang jenis mandau dan lainnya.
"Korban saat ini dalam pendampingan Unit PPA Polres Muba bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis," jelasnya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihaknya mengimbau bagi masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama ketika melihat gejala-gejala kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” ungkap Kapolres.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593