Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ayah Bejat di Muba Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Parang

Kab. Musi Banyuasin
Ayah Bejat di Muba Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam dengan Parang
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat ditangkap Polres Muba. (Dok. Polres Muba)

  • Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada ibunya

  • Korban terpaksa menurut karena diancam parang

  • Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Sumadi (36), warga Dusun II Desa Talang Simpang, Kecamayan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini tak pantas dipanggil dengan sebutan ayah. Bukannya melindungi dan menjaga anaknya dengan baik, pelaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Mirisnya, aksi berkali-kali tersebut dengan leluasa dilakukan pelaku usai mengancam sang putri dengan parang. Korban pun ketakutan dengan ancaman pembunuhan tersebut dan kini trauma akibat perilaku bejat pelaku.

  1. 1. Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada ibunya

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, peristiwa tersebut terbongkar setelah korban yang berinisial T (14) seorang pelajar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    "Korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba pada 8 Juli 2025," ujar Kapolres, Selasa (15/7/2025).

  2. 2. Korban terpaksa menurut karena diancam parang

    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah mereka di Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya. Dalam pemeriksaan, korban menuruti tersangka karena diancam dengan sebilah parang dan akan dibunuh.

    “Korban ditarik celananya, lalu tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut. Perbuatan ini berulang kembali hingga korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu ke ibunya," ungkapnya.

    Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan langsung menangkap tersangka beserta barang bukti sebilah parang jenis mandau dan lainnya.

    "Korban saat ini dalam pendampingan Unit PPA Polres Muba bersama pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis," jelasnya.

  3. 3. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihaknya mengimbau bagi masyarakat diminta untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama ketika melihat gejala-gejala kekerasan terhadap anak.

    “Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” ungkap Kapolres.

  4. 4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More