Palembang, IDN Times - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 soal penetapan upah ASN dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, tak membuat ASN di Palembang berjaya.
Pemerintah telah menjanjikan kenaikan gaji 8 persen dari sebelumnya untuk mendorong kesejahteraan ASN. Namun fakta di lapangan, masih banyak pemerintah terlambat membayarkan gaji karyawan.