Anggaran Kesehatan dan Transportasi Palembang Terpangkas demi MBG?

- Pemerintah Kota Palembang menerima Inpres untuk menyesuaikan APBD atas dana transfer Pemerintah pusat untuk program Makan Bergizi Gratis.
- Pemkot harus menyisir dan memangkas dana sesuai arahan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemangkasan anggaran kesehatan dan transportasi.
- Pelaksanaan Inpres masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman dan alokasi DAU serta DAK dari Pemerintah pusat ke daerah, dengan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen di seluruh OPD.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menerima Intruksi Presiden (Inpres) terkait kebijakan lembaga pemerintahan agar menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas dana transfer Pemerintah pusat atau (TKD) untuk melancarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sudah ada laporan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Palembang sudah menerima Inpres (penyesuaian efisiensi APBD)," ujar Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah, Kamis (6/2/2025).
1. Proses penyisiran anggaran tak urgensi sesuai asta cita Presiden Prabowo

Kebijakan Inpres tersebut kata Cheka, seiring pemkot harus segera menyesuaikan penyisiran dana sesuai arahan pemerintah pusat dalam memangkas sejumlah program dinilai tidak terlalu urgensi dalam skala prioritas.
"Proses sambil berjalan (penyisiran pemangkasan dana) yang tidak urgent, kemudian memastikan apa yang diprioritaskan sedang kita sisir sesuai Asta Cita Presiden Prabowo," jelasnya.
Rencana penyesuaian dana itu kemungkinan dilakukan pemangkasan untuk anggaran kesehatan dan transportasi. Efisiensi tersebut dilakukan supaya program strategis yang masuk dalam intruksi presiden bisa berjalan tanpa hambatan.
"Program mendasar (yang dipangkas) sesuai apa yang disampaikan Prabowo, ada program kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan bisa juga untuk kebutuhan transportasi," kata Cheka.
2. Inpres penyesuaian APBD diterima Pemkot Palembang 22 Januari 2025

Menurut Kepala BPKAD Palembang, Ahmad Nashir, Inpres soal permintaan kementerian atau lembaga untuk melakukan penyesuaian APBD atas dana transfer dari pemerintah pusat (TKD) telah diterima pemkot sejak 22 Januari 2025.
Kemudian untuk pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu, pemkot masih akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman dan alokasi masing-masing daerah di Indonesia.
Meliputi dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terutama untuk Palembang.
3. Pemkot Palembang pangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas

Nashir menyampaikan, berdasarkan Inpres tersebut, pemangkasan juga dilakukan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, sebesar 50 persen di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara untuk, belanja yang bersifat belanja wajib mengikat dan belanja pelayanan dasar dan pelayanan publik tetap diutamakan. "Kami masih membahas bersama teknisnya apa saja, supaya program strategis berjalan," jelas dia.


















