Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda berinisial IF (22) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (6). Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Yos Sudarso Lubuk Linggau saat korban tengah berbelanja, Rabu (25/9/2024).
"Tersangka sudah kita amankan setelah polisi mendapat laporan orang tua korban," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Senin (30/9/2024).
