Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK Alex Noerdin dilakukan 16 Oktober 2023 dan sudah diproses.
"Majelis diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi, dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).