Alex Noerdin Ajukan PK Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke MA

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK Alex Noerdin dilakukan 16 Oktober 2023 dan sudah diproses.
"Majelis diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi, dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
1. Alex dapat keringan di PT
Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.
Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara. Pada sidang pertama, pihak pemohon sudah membacakan tuntutannya.
"Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut mengenai tanggapan berkaitan dengan PK itu," jelas dia.