Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Kemanusiaan, Haji Alim Diajukan Restorative Justice

Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel
Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya sih...
  • Surat permohonan RJ sudah diajukan sejak 1 Agustus 2025
  • Haji Alim masih sakit dan butuh perawatan intensif
  • Pihak Kejati Sumsel dan PN Palembang belum memberi tanggapan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kondisi kesehatan Kemas Abdul Halim Ali, atau akrab disapa Haji Alim, yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino, dikabarkan semakin menurun. Pengusaha Sumsel itu hingga kini masih menjalani perawatan medis secara intensif.

Demi alasan kemanusiaan, kesehatan, dan usia lanjut, Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro Sumsel resmi mengajukan permohonan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk perkara yang menimpa Abdul Halim Ali.

1. Surat permohonan sudah dimasukkan sejak 1 Agustus

Kejati Sumsel dan Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino.
Kejati Sumsel dan Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Surat permohonan tersebut tertanggal 1 Agustus 2025, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang serta ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris LBPH Kosgoro Sumsel, Ahmad Ramli dan Sadli Syafei.

“LBPH Kosgoro Sumsel tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dijalani oleh Bapak Abdul Halim Ali, namun atas dasar pertimbangan kemanusiaan, kami merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan kami," ujar Ahmad Ramli, Rabu (20/8/2025).

2. Halim Ali masih terbaring sakit dan membutuhkan perawatan intensif

Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)
Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Menurutnya, Abdul Halim kini berusia 87 tahun dan dalam kondisi kesehatan sangat memprihatinkan. Apalagi yang bersangkutan tengah terbaring sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

"Dalam surat itu dijelaskan, Abdul Halim Ali selama ini dikenal memiliki jiwa sosial tinggi dan kerap memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karenanya, Kosgoro Sumsel menilai penerapan RJ sangat relevan untuk memastikan penegakan hukum tetap berkeadilan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan," ungkap Ramli.

3. Pihak Kejati Sumsel dan PN Palembang belum beri tanggapan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Selain itu, Kosgoro menegaskan undang-undang membuka ruang untuk penerapan sanksi alternatif berupa denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bentuk hukuman ini dinilai tetap mencerminkan rasa keadilan tanpa harus menitikberatkan pada penghukuman yang bersifat fisik, apalagi terhadap seorang yang sudah sepuh.

“Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menempatkan keadilan dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman," jelasnya.

Pihaknya berharap agar permohonan ini menjadi bahan pertimbangan bijak dari aparat penegak hukum, sehingga Abdul Halim Ali dapat memperoleh penyelesaian hukum yang berimbang dan berperikemanusiaan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari belum memberikan tanggapan terkait usulan RJ ini. Kemudian Jubir PN Palembang Raden Zaenal mengatakan, pihaknya akan memeriksa dahulu surat dari Kosgoro Sumsel tersebut. "Akan kita cek dulu (suratnya)," ujarnya singkat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us