Pagar Alam, IDN Times - Sebanyak 183 perempuan di Pagar Alam menyandang status sebagai janda setelah mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Agama. Ke-183 janda baru tersebut menggugat karena menjadi korban KDRT hingga ditelantarkan oleh suaminya.
"Sepanjang 2023, terdapat 208 perempuan mengajukan gugatan cerai," ungkap Kepala Bagian Keperkaraan Pengadilan Agama Pagar Alam, Muhammad Ilham, Senin (22/1/2024).