Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

9 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Sumbar, PT KAI Lakukan Ini

Kereta api barang layanan KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).
Intinya sih...
  • Sebanyak sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di Sumatra Barat terjadi hingga April 2025.
  • KAI Divre II Sumbar menutup 9 titik perlintasan sebidang, melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, dan mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
  • Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, serta dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sepekan.

Padang, IDN Times - PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah terjadi sebanyak sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di Sumatra Barat.

“Hingga akhir April 2025 ini, terdapat sembilan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur ," kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Rabu (30/4/2025).

Reza mengungkapkan, pada 2024 lalu angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api sebanyak 21 kejadian yang mengakibatkan korbannya luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.

1. Antisipasi kecelakaan, KAI tutup perlintasan sebidang

Petugas PT KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi kepada pengendara (Foto: KAI Sumbar)

Reza mengungkapkan, bentuk antisipasi pertama yang dilakukan adalah dengan menutup beberapa titik perlintasan sebidang yang berada di sepanjang jalur kereta api.

“Hingga akhir Maret 2025, kami sudah menutup 9 titik perlintasan agar meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

"Seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," katanya.

2. Sosialisasi kepada pengguna jalan

Petugas PT KAI Divre II Sumbar memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan (Foto: KAI Sumbar)

Selain melakukan penutupan titik penyeberangan sebidang, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan agar memperhatikan perlintasan kereta api saat berkendara.

"Sepanjang tahun 2024, kami telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi. Baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar," katanya.

Sementara, pada 2025, sosialisasi perlintasan sebidang kereta api di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sepekan dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di empat titik perlintasan yang berbeda.

"Sehingga, sampai dengan akhir April 2025 ini, kami telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 58 kali kepada setiap pengendara dan masyarakat di Sumatra Barat," katanya.

3. Ingatkan masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api

Petugas PT KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi kepada pengendara (Foto: KAI Sumbar)

Reza juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Menurutnya, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1).

"Pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us