Palembang, IDN Times - Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental mendapat hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar KPU mengakomodir suara pemilih, sepanjang gangguan mental tidak permanen menurut profesional di bidang kesehatan jiwa.
KPU Sumsel mengklaim suara pemilih disabilitas mental dijamin dan dilindungi dalam konstitusi, selagi mereka yang terdaftar di dalam DPT dalam kondisi sadar secara kejiwaan.
"Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) ada sekitar 6.009 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kriteria disabilitas mental. Jumlah DPT (disabilitas mental) terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Sabtu (25/11/2023).
