Palembang, IDN Times - Memasuki bulan ketiga penanganan pandemik COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya empat kabupaten dan kota memilih membayar tunjangan bagi tenaga medis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 itu, dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari masing-masing APBD. Setidaknya demikian diungkapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel.
"Ada beberapa daerah yang membayarkan insentif melalui anggaran daerah masing-masing. Mereka yang tidak mengajukan adalah Muba, OKI, OI dan Prabumulih. Sehingga yang tidak mengusulkan maka tidak dibayar," ungkap Kasi SDM Kesehatan dari Dinkes Sumsel, Yusnita Satya Fitri, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/6).